Advokasi Hak Santunan dan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Beberapa laporan yang masuk ke kanal LaporCovid-19 menggambarkan dana insentif dan santunan yang belum
dicairkan. LaporCovid-19 bersama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya, mendorong rekan nakes untuk
memastikan hak-hak nakes tetap terpenuhi selagi mereka berjuang di garis depan pelayanan COVID-19.
Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang paling berjasa di garda depan perawatan pasien terduga maupun
terkonfirmasi positif COVID-19.
Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan insentif dan santunan kepada
tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.770 Tahun
2022 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan serta pengangkatan dan
penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang menangani Covid-19.
Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan non rujukan maupun layanan primer
merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif.
Oleh karen itu, kami borkolaborasi untuk melakukan advokasi agar seluruh nakes mendapatkan insentif
tersebut.