Perlindungan Nakes
Perlindungan Nakes
Advokasi Hak Santunan dan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Beberapa laporan yang masuk ke kanal LaporCovid-19 menggambarkan dana insentif dan santunan yang belum dicairkan. LaporCovid-19 bersama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya, mendorong rekan nakes untuk memastikan hak-hak nakes tetap terpenuhi selagi mereka berjuang di garis depan pelayanan COVID-19.
Perlindungan Nakes
Perlindungan Nakes
Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang paling berjasa di garda depan perawatan pasien terduga maupun terkonfirmasi positif COVID-19.
Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.770 Tahun 2022 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan serta pengangkatan dan penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang menangani Covid-19.

Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan non rujukan maupun layanan primer merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif.

Oleh karen itu, kami borkolaborasi untuk melakukan advokasi agar seluruh nakes mendapatkan insentif tersebut.
Kolaborasi Bersama